Perma 1/2020, DPR Harap Tak Ada Lagi Disparitas Pemidanaan Tipikor

Kiswondari, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 15:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyambut baik penerbitan Peraturan Mahakamah Agung (Perma) Nomor 1/2020 yang menyangkut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena selama ini, terjadi disparitas dalam pemidanaan kasus Tipikor sehingga perlu pedoman khusus.

“Dalam perspektif demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan, serta mengurangi disparitas dalam pemidanaan perkara Tipikor khususnya yang menyangkut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, saya menyambut baik upaya MA melalui penerbitan Perma 1/2020,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Dua Hakim Agung Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Nurhadi 

Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini dapat memahami maksud dan tujuan Perma 1/2020 untuk memberikan pedoman yang lebih terukur agar tidak terjadi disparitas pemidanaan dalam kasus Tipikor yang selama ini dianggap oleh publik belum mencerminkan keadilan dalam pemidaan korupsi.

“Persoalan disparitas pemidanaan terhadap kasus Tipikor ini menjadi penting untuk dicarikan kepastian dalam menetapkan hukumannya yang didasarkan kepada bobot dan kualitas korupsi yang dilakukan,” terangnya.

Karena itu, Didik melanjutkan, untuk menghikangkan disparitas tersebut memang diperlukan guideline, pedoman dan petunjuk teknis bagi hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan hukuman dengan basis akuntabilitas yang terukur dan berkeadilan.

“Diharapkan ke depan mampu mengakselerasi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara Tipikor,” harapnya.

Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya dan Ibu Rumah Tangga 

Namun demikian, dia menambahkan, MA juga harus memastikan bahwa independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur undang-undang juga harus sepenuhnya dijaga.

“MA juga harus memastikan lembaganya tetap menjadi lembaga yudikatif yang menjalankan perintah undang-undang, dan tidak mengambil fungsi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya