Perma 1/2020, DPR Harap Tak Ada Lagi Disparitas Pemidanaan Tipikor

Kiswondari, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2020 15:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (Foto: Okezone)
Share :

Karena itu, Didik melanjutkan, untuk menghikangkan disparitas tersebut memang diperlukan guideline, pedoman dan petunjuk teknis bagi hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan hukuman dengan basis akuntabilitas yang terukur dan berkeadilan.

“Diharapkan ke depan mampu mengakselerasi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara Tipikor,” harapnya.

Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya dan Ibu Rumah Tangga 

Namun demikian, dia menambahkan, MA juga harus memastikan bahwa independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur undang-undang juga harus sepenuhnya dijaga.

“MA juga harus memastikan lembaganya tetap menjadi lembaga yudikatif yang menjalankan perintah undang-undang, dan tidak mengambil fungsi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya