Karena itu, Didik melanjutkan, untuk menghikangkan disparitas tersebut memang diperlukan guideline, pedoman dan petunjuk teknis bagi hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan hukuman dengan basis akuntabilitas yang terukur dan berkeadilan.
“Diharapkan ke depan mampu mengakselerasi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara Tipikor,” harapnya.
Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya dan Ibu Rumah Tangga
Namun demikian, dia menambahkan, MA juga harus memastikan bahwa independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur undang-undang juga harus sepenuhnya dijaga.
“MA juga harus memastikan lembaganya tetap menjadi lembaga yudikatif yang menjalankan perintah undang-undang, dan tidak mengambil fungsi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )