"Tersangka FM marah karena korban AO susah untuk dinasihati agar jangan berhubungan dengan orang lain," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda Ditangkap
Dia menambahkan, pelaku lantas meminta korban untuk bertemu guna membahas persoalan tersebut di lokasi. Saat bertemu, korban tetap tak mau mendengarkan permintaan pelaku agar tak lagi berhubungan dengan pria lain hingga akhirnya terjadilah aksi pembunuhan tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.
Baca Juga: Kesal Ibu Dianiaya & Adik Diperkosa, Pemuda Bunuh Ayah Tiri di Jalan Menuju Kantor Polisi
(Arief Setyadi )