Dua Pelaku Tawuran Maut Pelajar di Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 11:33 WIB
Pelaku tawuran maut ditangkap. (Ist)
Share :

Baca Juga : Tawuran Antar Kelompok Pecah di Cipinang Muara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.

"Jadi dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar," tuturnya.

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Tawuran di Johar Baru

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya