Tidak hanya itu, tambahnya, dua kaki tersangka RS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas, lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat akan diperiksa oleh petugas.
"Keduanya disergap oleh petugas saat sedang melintas dikawasan Pulau Pandan, Legok, Danau Sipin, Kota Jambi. Saat itu, keduanya menggunakan sepeda motor merek Yamah Vixion," imbuh Riko.
Dari hasil penyelidikan, katanya, kedua tersangka tersebut merupakan bandar lokal.
"Kalau dia ini, bandar lokal yang bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah lainnya," tutur Riko. Guna penyelidikan lebih lanjut, mereka berdua ditahan di sel tahanan BNNP Jambi.
(Awaludin)