JAKARTA - Korps Bhayangkara telah melakukan gelar perkara dalam kasus terpidana Djoko Tjandra. Polisi menemukan sejumlah peristiwa dalam sengkarut Djoko yang dibagi menjadi tiga peristiwa.
"Hasil gelar perkara, kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra menjadi tiga klaster," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2020).
Pertama, peristiwa pada 2008 dan 2009. Listyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.
"Informasi dugaan penyalahgunaan wewenang itu yang kami dalami bersama-sama," ujar Listyo.
Listyo melanjutkan, peristiwa kedua yakni pertemuan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking pada akhir 2019. Pertemuan itu terkait dengan rencana pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko ke Mahkamah Agung (MA).