JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napolein Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi dicegah bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri atas kasus dugaan penyuapan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengamini adanya pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, surat pencegahan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Surat (permohonan pencekalan) sudah dikirim ke Kemenkumham," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
Baca Juga: Kabareskrim Membagi Peristiwa Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Klaster
Argi menambahkan, surat pencegahan terhadap Irjen Napoleon dan Tommy sudah dikirim ke Kemenkumham pada 5 Agustus 2020. Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri hingga 20 hari ke depan.
"Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan," katanya.