Pengemudi Lexus Ditetapkan Tersangka Usai Tewaskan Pemotor

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2020 15:40 WIB
ilustrasi: okezone
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Lexus Christiady Hutama (28) sebagai kasus kecelakaan di kawasan Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Senin (17/8/2020).

(Baca juga: Lexus Hantam Pemotor di Palmerah, Satu Orang Meninggal)

Lilik mengatakan, kepada tersangka polisi melakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. "Sudah (ditahan) di Polres Jakarta Pusat," tuturnya.

Adapun dalam pemeriksaan kata Lilik, kecelakaan tersebut diduga diakibatkan tersangka kelelahan dan mengantuk. "Ngantuk katanya, enggak lihat tahu-tahu nabrak aja," kata Lilik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya