Pengemudi Lexus Ditetapkan Tersangka Usai Tewaskan Pemotor

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2020 15:40 WIB
ilustrasi: okezone
Share :

Sebelumnya, Sebuah mobil sedan Lexus dengan nomor polisi B 805 HIU terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 01.30 Wib dini hari tadi.

Saat itu kata Lilik, kendaraan lexus dengan nomor polisi B 805 HIU yang dikemudikan oleh Christiady Hutama (28) melaju dari Utara ke Selatan dijalan Palmerah, Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Sesampainya di depan Pasar Palmerah menabrak kendaraan sepeda motor nomor polisi R-2073-RL yang berjalan didepannya dari arah dan jalan yang sama," kata Lilik.

Alhasil, motor yang dikendarai oleh Sunanto (43) dan Rosiyah (37) jatuh dan mengakibatkan keduanya luka parah dibagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan. Namun salah seorang pengendara tak tertolong dan meninggal dunia.

"Rosiyah mengalami luka pada bagian kepala memar, setelah kejadian korban dibawa ke RS. Pelni Petamburan kemudian meninggal dunia di rumah sakit terseburt," terangnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya