Bocah ABG Nekat Mencuri di Bengkel

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2020 04:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

 

Dari Hasil penangkapan H, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan satu unit Gerinda Merk Maktec, serta dua unit Bor Listrik Merk Maktec.

"Pada saat melakukan pencurian itu H berkomplot dengan D (19), yang sudah dikantongi identitasnya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya