KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur Sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 13:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010—2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Supian pada hari Rabu 22 Juli. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Diketahui, Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Kotim Terkait Korupsi Izin Tambang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya