Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pembangunan Dermaga di Kepri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2020 22:16 WIB
Kejagung menangkap buron korupsi Bertha Romius Yasin (Foto: Kejagung/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap Bertha Romius Yasin alias Romi seorang buronan kasus korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2008.

"Yang bersangkutan tersebut merupakan terpidana yang telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam rilisnya kepada Okezone, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga:  Dengan Mata Berkaca-kaca, Irjen Napoleon: Saya Janji Ikuti Seluruh Proses Hukum

Pada perkara ini, terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya atau In Absentia. Hakim menvonis penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

"Serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara," papar Hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya