JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri mempercepat proses pemberkasan untuk seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus yang melibatkan narapidana (napi) pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra.
"Kegiatan penyidik saat ini sedang pemberkasan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yaitu kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sementara tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.