Selain Oded, ada lima mantan anggota DPRD Kota Bandung yang mangkir. Kelimanya adalah Teddy Setiadi; Isa Subagja; Rieke Suryaningsih; Ani Sumarni; dan Antaria Pulwan Aprianto. Karena kelimanya mangkir, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mereka.
"KPK menghimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik tersangka DS untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada Penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum," imbuhnya.
Dalam perkaranya, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Baca Juga : KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
Baca Juga : KPK Periksa Eks Pejabat hingga Mantan Legislator Bandung di Kantor Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)