Setelah korban terpedaya, kata dia, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk ongkos dan kebutuhannya berangkat ke Sumsel, hingga akhirnya korban tertipu hingga Rp17,5 juta.
"Kemudian kita lakukann penyelidikan terungkap bahwa tersangka ini ternyata seorang napi yang sedang menjalani masa tahanan," katanya.
Baca Juga : Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Bengkulu, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 35 Jo pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga : Ini Alasan Polisi Kesulitan Tangkap Sekuriti Pembunuh Wanita di Pondok Aren
(Erha Aprili Ramadhoni)