"Itu dia sudah beraksi di tujuh lokasi di Kecamatan Watangpulu, Maritengngae dan Baranti. TKP nya mulai kantor lurah, toko campuran, bengkel, rumah warga," sebut Benny.
Selain senjata yang digunakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp550.000, lima buah ponsel, dan sejumlah barang curian seperti speaker aktif, televisi merek Sharp, 16 bungkus rokok berbagai merek, satu buah tas berisi pakaian.
lebih lanjut Benny mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap.
"Umumnya pelaku Labaga beraksi di malam hari dan menyasar toko campuran, rumah dan kantor pemerintahan. Pelaku merusak kunci pintu dan jendela, kemudian mengambil barang seperti rokok, tabung gas, elektronik, aki kendaraan, sepeda dan uang tunai jutaan rupiah," jelas Benny.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Awaludin)