JAKARTA - TNI telah merampungkan proses pendataan ganti rugi kepada para korban penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas dan wilayah sekitar Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Total kerugian yang telah diganti mencapai Rp596.744.000.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) MayjenTNI Dudung Abdurachman menuturkan, nonimal kerugian untuk sementara waktu ditanggung oleh petinggi TNI AD yang kemudian akan dilimpahkan kepada para pelaku penyerangan.
"Jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan langsung ke masyarakat, total secara keseluruhan ada Rp596.744.000. Untuk sementara ditanggulangi oleh pimpinan TNI AD ya. Pada dasarnya nanti itu akan dibebankan kepasa para pelaku," tutur Dudung saat konferensi pers di Mapuspomad, Jalam Medan Merdeka Timur, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: 50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas
Kemudian, sambung Dudung, setidaknya ada 117 orang yang turut menjadi korban dari kejadian tersebut. Dari jumlah di atas, korban yang mendapatkan penganiayaan fisik sebanyak 23 orang.