Meski tersangka ada yang di bawah umur, Yusri menegaskan, pihaknya tetap memproses pelaku. Ada proses khusus untuk para tersangka kriminal di bawah umur.
"Untuk anak di bawah umur ada peradilan sendiri tetapi kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)