Tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/'Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/'Ulya).
"Angka kenaikannya Rp100.000 per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 miliar untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar," kata Zainut.
Sampai Maret 2020, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi Covid-19. Kenaikan anggaran sebesar Rp100.000 per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19.
Hal itu sejalan dengan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.
Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam.
‘’Demikian penjelasan kami, semoga masalahnya menjadi jelas dan tidak ada kesalahpahaman terhadap masalah tersebut,” pungkasnya.
(Awaludin)