"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame atau nyala api terbuka," ucap Listyo.
Saat ini, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung terdapat peristiwa pidana. Sebab itu, penyidik resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(Awaludin)