TANGERANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang bukti kasus narkoba yaitu 893,7 gram sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan oleh 4 tersangka.
Kasat Narkoba Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ade Candra menerangkan, sabu tersebut berasal dari 4 kasus berbeda, salah satunya adalah kasus pengiriman narkoba jaringan antar provinsi. Sabu tersebut disembunyikan di dalam sepatu dan pengakuan tersangka hal tersebut sudah dilakukan berulang kali.
"Salah satunya adalah jaringan narkoba antar provinsi. Tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam sepatu dan itu sudah dilakukan berulang kali," jelas Ade pada Selasa (22/9/2020).
Sebelum dilakukan pemusnahan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menguji coba barang bukti tersebut dengan menggunakan cairan Simon A dan Simon B untuk memastikan bahwa serbuk putih yang diamankan adalah methaphetamine. Hasilnya, serbuk yang awalnya berwarna putih itu berubah warna menjadi biru tua.
"Bisa dilihat serbuk putih ini berubah warna dan membuktikan bahwa ini adalah amphetamine, bukan tawas atau gula," lanjut Ade.