TANGSEL - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ribuan pil dipasok dari pabrik rumahan atau home industri yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang.
Dua pelakunya masing-masing berinisial DI (28) dan JC (26). Mereka memiliki peran masing-masing, di mana DI sebagai kurir, sedangkan JC sebagai peracik bahan campuran. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni alat cetak, bahan-bahan kimia, serta sejumlah pil yang belum dijual.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil pengembangan jajaran Polsek Kelapa Dua.
Didapati peredaran pil ekstasi yang dijual bebas melalui bantuan seorang kurir. "Kemudian ditelusuri, dan diketahui bahwa rumah di Jalan Palm, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ada tempat pembuatan home industri narkotika jenis ekstasi," kata Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/2020).
Target pemasarannya sendiri memang tak hanya Kota Tangsel, melainkan juga wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dari pengakuannya, pelaku telah mengoperasionalkan pabrik rumahan itu sejak setahun belakangan dengan hasil produksi ribuan pil.
Baca juga: Transaksi Sabu di Jalanan, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
"Diketahui kedua tersangka ini sudah melakukan kurang lebih 1 tahun ke belakang, dan peredaran pil ini sudah ribuan yang diedarkan di wilayah Tangerang Raya," jelasnya.
Dilanjutkan Iman, kapasitas produksi pabrik rumahan itu bisa mencapai sekira 50 butir satu hari. Tiap butir dijual seharga Rp200 ribu. Para pembelinya pun beragam, terdiri atas berbagai kalangan baik pelajar, mahasiswa atau yang lainnya.