Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang kesehariannya merupakan petani di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, ini juga diketahui merupakan bandar narkoba.
Baca Juga : Pesan Menko Muhadjir untuk Para Petugas Medis RSUD Brebes
Oleh karena itu, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut dan wilayah pengedarannya.
Sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)