Pilot Terbangkan Helikopter Rendah saat Demo Mahasiswa Terancam Sanksi Berat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 08:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: The Independent)
Share :

Dari pemeriksaan awal, keempat personel Polda Sultra itu diduga melakukan pelanggaran dengan menerbangkan helikopter sangat rendah. Menerbangkan helikopter rendah untuk membubarkan massa aksi tidak diatur dalam kepolisian dan tidak ada perintah dari pimpinan.

“Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada melanggar SOP,” ucap La Ode.

Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mengaku ingin menempeleng pilot helikopter yang terbang rendah tersebut. Namun, keinginan tersebut tidak mungkin dilakukannya karena sanksi fisik tersebut sudah tidak diizinkan lagi terjadi di Polri. Dia pun menyebut pilot helikopter tersebut sudah diperiksa oleh Propam Polda Sultra.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya