Dari pemeriksaan awal, keempat personel Polda Sultra itu diduga melakukan pelanggaran dengan menerbangkan helikopter sangat rendah. Menerbangkan helikopter rendah untuk membubarkan massa aksi tidak diatur dalam kepolisian dan tidak ada perintah dari pimpinan.
“Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada melanggar SOP,” ucap La Ode.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mengaku ingin menempeleng pilot helikopter yang terbang rendah tersebut. Namun, keinginan tersebut tidak mungkin dilakukannya karena sanksi fisik tersebut sudah tidak diizinkan lagi terjadi di Polri. Dia pun menyebut pilot helikopter tersebut sudah diperiksa oleh Propam Polda Sultra.
(Qur'anul Hidayat)