DHAKA - Bangladesh akan memberlakukan hukuman mati untuk kasus pemerkosaan, menyusul protes berhari-hari tentang tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan di negara itu.
Menteri Hukum Anisul Haq mengatakan bahwa presiden akan mengeluarkan peraturan pada Selasa (13/10/2020) dan membuatnya menjadi undang-undang. Langkah itu diambil setelah ada kemarahan yang meluas di Bangladesh minggu lalu setelah rekaman serangan geng brutal terhadap seorang wanita menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA: PM Pakistan Ingin Pelaku Perkosaan Digantung di Depan Umum
Sebuah kelompok aktivis mengatakan tercatat sekitar 5.400 kasus pemerkosaan tahun lalu.
Tetapi para aktivis mengatakan tingkat hukuman sangat rendah dan banyak kasus tidak dilaporkan karena perempuan takut mereka akan distigmatisasi. Para pengunjuk rasa yang didorong oleh video viral minggu lalu menuntut persidangan yang lebih cepat dan perubahan cara penuntutan kasus pemerkosaan.