Tebang Pohon Sembarangan Pria Ini Didenda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 18:55 WIB
Pria berinisial CT ini didenda Rp5 juta lantaran menebang pohon sembarangan (Foto : Satpol PP Bogor)
Share :

BOGOR - Satpol PP Kota Bogor menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap seorang pria berinisial CT lantaran nekat menebang pohon milik Pemerintah Kota Bogor tanpa izin untuk pertama kalinya. Alhasil, pria tersebut didenda Rp5 juta.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan awalnya pria tersebut meminta izin untuk menebang pohon jenis angsana yang berada dekat minimarket miliknya di Jalan Kumbang, Kelurahan Babakan, Bogor Tengah, Kota Bogor beberapa waktu lalu.

"Alasannya (nebang pohon) khawatir pohon itu roboh dan menimpa bangunan minimarket miliknya. Padahal pohon itu sudah dipangkas Disperumkim," kata Agus, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Namun, pria tersebut tetap nekat menebang pohon meskipun belum mendapatkan izin. Akhirnya, petugas memprosesnya melalui Sidang Tipiring dengan dikenakan Perda Kota Bogor Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum Pasal 6 huruf g dan Perwali 87 tahun 2018 pada Selasa 13 Oktober 2020.

"Putusan sidang, terdakwa di denda Rp5 juta dan harus mengganti pohon dengan bibit pohon sebanyak 50 batang bibit pohon. Dalam sidang, pihak terdakwa menerima hasil keputusan dari hakim," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya