Terseret Penipuan Rp500 Juta, Ketua Komnas PA Jateng Terancam 4 Tahun Penjara

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 21:24 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna. (Sindonews/Ahmad Antoni)
Share :

Namun, setelah dilakukan penelitian berkas dikembalikan lagi kepada penyidik polisi karena dinilai belum lengkap. “Kemudian jaksa membuat penelitian dan di akhir tahun 2018, Jaksa ini mengembalikan berkas, artinya P19. Ada beberapa petunjuk untuk melengkapi (berkas),” katanya.

Setelah bolak-balik hingga tiga kali, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara penipuan, tersangka ES, beserta barang bukti lantas dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa 13 Oktober.

Baca Juga : Ketua Komnas PA Jawa Tengah Ditangkap Polisi

“Kita kenakan pada tersangka Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan ancamannya kurang lebih 4 tahun penjara. Kemarin tersangka ini sudah kita serahkan kepada Jaksa dan hasil (tes) swab-nya juga sudah negatif,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya