Diduga Terlibat Kelompok LGBT, Mabes Polri Bebastugaskan Oknum Brigjen E

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 09:49 WIB
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan telah memberikan sanksi kepada sosok oknum jenderal bintang satu atau brigjen berinisial E yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sanksi terhadap oknum tersebut adalah tidak diberi jabatan atau dibebastugaskan hingga massa pensiun nanti. “Sudah setahun yang lalu,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Asisten Sumber Daya Manusia Irjen Sutrisno Yudi Hermawan sebelumnya mengatakan, oknum jenderal itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Bahkan Ia sudah dilakukan proses hukum. "Kan sudah proses penegakan hukum," ujar Sutrisno.

Kasus LGBT di lingkungan Polri ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam Pasal 11 huruf C tertulis bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

Baca Juga: Polri Sudah Proses Hukum Oknum Jenderal yang Diduga Terlibat LGBT

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya