JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menggelar ekspose penyidikan kasus, dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), ke Jaksa Peneliti, hari ini.
"Sore Ini penyidik ekspose di depan Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Proses ekspose di hadapan Jaksa Peneliti itu, merupakan rangkaian untuk menampung penyidikan perkara tersebut. Yang pada akhirnya bermuara pada penetapan tersangka.
Baca juga:
Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Pembakaran Gedung Kejagung
Polisi Analisis Digital Forensik Kamera Pemantau di Gedung Kejagung
Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Ahli Gigi hingga Digital Forensik
Selain itu, kata Awi, ekspose ini juga bertujuan agar ketika melimpahkan berkas penyidikan, nantinya dipermudah dan dipercepat terkait proses pemberkasannya.
"Kedepan proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar, karena nanti berkas selesai dKejagunkan kesitu dan beliau-beliau (Jaksa Penliti) juga yang melakukan pemeriksaan berkasnya," ujar Awi.
Bareskrim Polri menyimpulkan, adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
(Awaludin)