Meski baru sekali melakukan pencurian, pelaku tetap dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga : Main Games Online Sambil Jalan, HP Bocah Dijambret Bandit
"Namun, karena usianya masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, tapi sesuai peradilan anak," tuturnya.
Baca Juga : Viral Bocah Dijambret saat Main Handphone di Jalan, Polisi Selidiki
(Erha Aprili Ramadhoni)