Jambret Handphone Bocah di Kebayoran Lama, 3 Pelaku Ditangkap

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 13:55 WIB
Polres Metro Jaksel rilis penangkapan pelaku penjambretan terhadap seorang bocah di Kebayoran Lama. (Foto : iNews.id/Irfan Maaruf)
Share :

Meski baru sekali melakukan pencurian, pelaku tetap dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga : Main Games Online Sambil Jalan, HP Bocah Dijambret Bandit

"Namun, karena usianya masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, tapi sesuai peradilan anak," tuturnya.

Baca Juga : Viral Bocah Dijambret saat Main Handphone di Jalan, Polisi Selidiki

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya