LAMPUNG UTARA - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampura berinisial DT dan RI diciduk karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
(Baca juga: Positif Pakai Sabu, 2 Oknum Staf Desa Ditangkap)
Kedua pelaku ditangkap saat menggunakan barang haram tersebut di rumah dinas Bupati Lampung Utara. DT dan RI ditengarai yang saat itu bertugas piket jaga, memanfaatkan kondisi rumah jabatan yang sepi.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampura, Iptu Satrio ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, benar (penangkapan). Sekarang masih proses pemeriksaan,” ujar Aris, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Lampura Firmansyah, enggan berkomentar banyak terkait insiden tersebut lantaran masih menunggu keterangan dari pihak Polres.
(Baca juga: Simpan Ribuan Pil Ekstasi dan 8 Kg Sabu, 2 Pria Ditangkap Petugas BNN)
Firmansyah tidak menyebut identitas dua oknum Satpol PP yang ditangkap tersebut, namun dia menjelaskan salah satunya berstatus PNS dan satunya lagi tenaga honorer.
"Kami nunggu informasi dari humas Polres Lampung Utara saja, enggak enak kalau mendahului," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )