Polri: Anggota yang Terlibat Narkoba Hukum Mati!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 25 Oktober 2020 06:30 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan perwira Kompol IZ yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu seberat 16 Kilogram (Kg) di Riau terancam hukuman mati.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Apalagi, yang bersangkutan merupakan aparat yang mengetahui konsekuensi penegakan hukum.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Argo dalam keterangannya kepada Okezone, Minggu (25/10/2020).

Baca juga:

Oknum Perwira Polisi Polda Riau yang Edarkan Sabu Bakal Dipecat   

Kronologi Penangkapan Oknum Perwira Polisi Penyelundup 16 Kilogram Sabu

 Anak Buahnya Terlibat Narkoba, Kapolda Riau: Vonis yang Berat!

Berkaca kasus ini, Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut.

"Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," ucap Argo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya