Rupanya pelaku ini merupakan residivis curanmor dari Bulak Kapal Bekasi, yang memang suka bermodus sebagai anak di bawah umur ketika tertangkap oleh polisi agar perlakuan penyidikannya berbeda.
"Pelaku anak kan ada perbedaan dalam penyidikan, contoh penahanan hanya 15 hari dan pendampingan dari Bapas. Kalau hasil dari Litmasnya bisa restoratif justice atau dititipkan ke tempat rehabilitasi pelaku anak di Bambu Apus atau di Bandung," jelas Kadek.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa enam unit motor hasil curian. Dimana, salah satu motor milik dari anggota TNI.
"Ada enam barang bukti motor yang kami amankan dari pelaku, satu diantaranya milik rekan kami seorang anggota TNI. Bagi yang pernah merasa kehilangan motor, kami persilakan datang langsung ke Polsek Cibinong untuk kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak dipungut biaya," tutupnya.
(Awaludin)