JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang berinisial MAI dan SW terkait meminjam 'bendera' perusahaan PT APM. Keduanya diperiksa setelah penyidik mendapat informasi baru dari tersangka Direktur PT APM berinsial RS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan pada Selasa 3 November 2020 kemarin.
"Kemarin tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI (laki - laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera (PT) APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS," kata Sambo dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2020).
Sayangnya, Sambo belum menjelaskan apa hasil yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Baca Juga: Ini Alasan Polri Tidak Menahan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur PT. APM berinsial RS mengaku bahwa ada dua orang yakni MAI dan SW meminjam 'bendera' perusahaannya. Istilah meminjam bendera ini merupakan suatu tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ).