Kebakaran Kejagung, 2 Orang yang Pinjam "Bendera" PT APM Diperiksa Bareskrim

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 04 November 2020 12:42 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:  Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran

Adapun delapan orang tersangka itu terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial RS, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya