JAKARTA – Proses penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masih terus berlanjut. Kali ini tim gabungan penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa tiga orang terkait pemasangan aluminium composite panel (ACP).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, dari ketiga orang yang diperiksa, salah satunya adalah Direktur PT APM berinisial RS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Kamis 5 November 2020 kemarin tim penyidik gabungan memeriksa tersangka RS Direktur PT APM," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Kemudian, kata Sambo, penyidik juga meminta keterangan dari seorang saksi berinisial TS. Dalam hal ini TS merupakan konsultan perencana pemasangan aluminium composit panel (ACP) tahun 2019.
"(Penyidik juga) melakukan panggilan kedua terhadap saksi GAE (Pelaksana pemasangan ACP)," tutur Sambo.
Sementara itu, ia menyebutkan, penyidik memeriksa Direktur Utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 pada Rabu, 4 November 2020. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.
“Sementara konsultan pengadaan ACP tahun 2019 minta dijadwal ulang hari Senin 9 November 2020," jelasnya.