Bareskrim Periksa Dirut PT APM Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 06 November 2020 14:34 WIB
Gedung Kejagung hangus terbakar. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
Share :

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yakni lima orang tukang berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinisial UAN.

Kemudian penyidik juga menetapkan vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial RS, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH sebagai tersangka.

Baca Juga : Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga : Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya