Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika," kata dia.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, tersangka PW mendapatkan barang–barang haram dari LN berupa ganja sebanyak 3 kilogram, sabu sebanyak 100 gram, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir.
Baca Juga : Sakit Hati Pacar Digoda, ABG Bunuh Temannya
Baca Juga : Tabrak Bangkai Kapal, KM Mina Rejeki Tenggelam