"Namun sebagian narkotika itu telah diedarkan oleh tersangka PW dengan cara diranjau. Dan narkotika yang belum diedarkan tersebut, akhirnya kami sita," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan dengan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Leo.
(Angkasa Yudhistira)