Gatot Brajamusti, Terjerat 3 Kasus Hukum hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 08 November 2020 20:30 WIB
Gatot Brajamusti. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Gatot Brajamusti meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit hipertensi dan gula darah, Minggu (8/11/2020). Gatot merupakan terpidana kasus narkotika dan tengah menjalani tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. 

Gatot sejatinya ditahan atas tiga perkara yang menjeratnya. Rentetan kasus Gatot sendiri bermula ketika terjerat kasus narkoba pada Agustus 2016 di Mataram NTB. 

Dari penangkapan tersebut, Gatot akhirnya juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.

Terkait kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis untuk Gatot Brajamusti pada April 2017. Gatot dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subisder tiga bulan kurungan.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal, Jenazah Dimakamkan di Sukabumi

Setelah kasus itu, muncul perkara asusila yang menjerat Gatot. Ia dilaporkan seorang perempuan berinisial CT. Perkara itu kemudian naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun dalam perkara itu sendiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya