Kemudian kasus terakhir atau yang ketiga adalah terkait dengan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara itu mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan perkara narkoba.
Dalam penggeledahan itu sendiri polisi mendapatkan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)