Brigadir AM, Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Dituntut 4 Tahun Penjara

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 10 November 2020 20:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Brigadir Abdul Malik (AM) empat tahun penjara atas penembakan mahasiswa Kendari dan ibu hamil saat unjuk rasa penolakan RUU KUHPidana dan UU KPK 2019 silam.

Koordinator JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Herlina Maruf mengatakan, pihaknya menyebut bahwa Brigadir AM terbukti bersalah karena membawa senjata api saat mengamankan aksi demo hingga mengakibatkan tewasnya La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan seorang ibu hamil mengalami luka.

“Meminta majelis hakim menyatakan bersalah terdakwa Brigadir Abdul Malik, dan memidanakan terdakwa Brigadir AM (selama) empat tahun penjara karena terbukti menyebabkan kematian orang lain, dan melukai orang lain,” kata Herlina saat dihubungi iNews melalui telepon, Selasa (10/11/2020).

Herlina menjelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan pada perbuatannya yang melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Ayat (2) KUH Pidana. Pada Pasal 359, terkait perbuatan lalai Brigadir AM yang menyebabkan kematian. Kemudian Pasal 360 Ayat (2), mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Baca Juga: Brigadir AM Ditetapkan Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya