Dia mengatakan, pemberatan Brigadir AM karena tidak menjalankan prosedur pengamanan yang sudah diperintahkan oleh Polri. Brigadir AM membawa senjata api.
“Bahwa terdakwa Brigadir AM, menjalankan perintah pengamanan, tetapi menyalahi perintah atasannya dengan tidak boleh membawa senjata api, atau pistol,” terang Herlina.
Adapun sebagai hal yang meringankan terdakwa, Brigadir AM selama persidangan membantu kelancaran pembuktian. Brigadir AM juga diketahui masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga membantu pengobatan ibu hamil yang tertembak. Ibu hamil juga menanggap itu sebagai musibah," jelasnya.
Brigadir AM terlibat melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa penolakan RUU KUHP dan UU KPK 2019 di depan Gedung DPRD Kendari 2019. Dalam pengamanan tersebut, Brigadir AM membawa senjata api yang berpeluru tajam.