Soal RUU Minuman Beralkohol, MUI: Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 14 November 2020 13:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas menekankan bahwa minuman berakohol atau minuman keras itu tidak menurut menurut agama maupun menurut ilmu terutama ilmu kesehatan. Ia pun mendukung langkah DPR yang berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” kata Anwar kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Anwar menekankan karena itulah baik pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyatnya jatuh sakit ataupun melanggar aturan ketentuan agama.

“Apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa lihat UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1. Oleh karena itu mengkonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama,” imbuhnya.

Di sisi lain, Anwar mengapresiasi sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ngotot untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya