Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 14 November 2020 18:40 WIB
Sumber foto: warga
Share :

JAKARTA - Pembentukan Rukun Warga (RW) baru di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sedang jadi polemik. Sebab sebagian warga menentang pembentukan itu.

Tokoh Masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Wisnu W. Pettalolo mengatakan pihaknya tidak setuju ada pemekeran dengan cara pembantukan RW baru.

“Tidak setuju pemekaran. Seperti tercantum dalam notulensi Lurah Kapuk Muara dan surat Lurah ke Wali Kota Jakarta Utara No. 519/076.34 Tanggal 23 Oktober 2020. Pada butir 4 Ketua RW 07 dan Ketua LMK RW 07 Kel Kapuk Muara menyatakan pernyataan keberatan dengan pemecahan RT08/RW07 menjadi RW11,” katanya lewat keterangan tertulis.

Wisnu melanjutkan, jika alasan yang dikemukakan adalah kelebihan jumlah RT dalam satu RW, maka logika pemekaran adalah pembagian jumlah RT yang berimbang, misalnya sembilan RT induk dan delapan RT Pemekaran. “Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” tuturnya.

Ia melanjutkan, pada berita tertulis SK Pemekaran tertanggal 20 Oktober 2020, sedangkan Laporan Kronologi Pemekaran baru disampaikan ke Wali Kota tanggal 23 Oktober 2020. “Otomatis SK tersebut cacat hukum dan prosedur,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya