Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 14 November 2020 18:40 WIB
Sumber foto: warga
Share :

Syarat Pembentukan RT/RW, sbb :

- Setiap RT terdiri dari paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga)

- Setiap RW terdiri dari paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT

B. Pasal 9 (3)

Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya