Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 14 November 2020 18:40 WIB
Sumber foto: warga
Share :

C. Pasal 14 (1)

Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.

7. Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya