Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 14 November 2020 18:40 WIB
Sumber foto: warga
Share :

Selain itu Wisnu mengatakan Camat Penjaringan sepertinya belum membaca atau tidak mengerti Pergub 171/2016.

Beberapa poin lagi yang disampaikan Wisnu yakni:

1. Wilayah RT08/RW07 atau disebut juga Katamaran Permai dan Trimaran Indah terdiri dari kira-kira 200 kepala keluarga (KK) dengan pemilik KTP setempat 80 KK.

2. Pergub 171/2016 tidak pernah menyentuh luasan lahan, tetapi basisnya adalah jumlah KK. Pemekaran wilayah RW dibahas pada paling tidak tiga pasal dalam Pergub 171/2016.

A. Pasal 5

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya