Selama menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Setyo memastikan jika status red notice Djoko Tjandra masih aktif. Dia menjelaskan, status tersebut keluar atas permintaan Kejaksaan Agung pada 2009.
"Saya melakukan surat menyurat dengan merujuk nomor kontrol red notice saudara Djoko Tjandra dan itu selalu kami tembuskan ke Lyon, Prancis dan tidak pernah ada penolakan yang berarti. Menurut saya (red notice Djoko Tjandra) masih berlaku," ungkapnya.
Setyo memaparkan, status red notice Djoko Tjandra masih aktif merujuk pada adendum baru pada 20 Februari 2014. Pada adendum itu disebutkan, kasus yang merundung Djoko Tjandra merupakan kasus tindak pidana korups, bukan tindak pidana umum.
Dengan demikian, dia lantas membuat surat yang ditujukan pada negara-negara anggota Interpol yang diduga dikunjungi oleh Djoko Tjandra. Pasalnya, negara-negara yang masuk dalam Interpol akan memberikan atensi kepada buronan yang terjerat tindak pidana korupsi.
"Setahu saya dari Interpol akan lebih atensi kalau itu kasus korupsi. Kalau penggelapan tindak pidana biasa. Itu akan diatensi oleh interpol pusat ketika kasus korupsi," ucapnya.
(Awaludin)