PALEMBANG - Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Muzakir ditahan atas kasus dugaan suap alih fungsi lahan dengan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, mengatakan, Muzakir sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, sebelumnya yang bersangkutan masih tahanan kota karena sempat reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test.
"Hari ini, penahanannya resmi kita alihkan sebagai tahanan Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang," katanya, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan terhitung mulai 23 November sampai 1 Desember 2020. Dengan begitu, yang bersangkutan menyusul 3 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan.
"Sebelumnya, tersangka telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muzakir, Firmansyah, mengatakan, kliennya membantah telah menerima suap sebesar Rp600 juta dalam kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.